Kasino mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman tidak mengharuskan pengelola memberitahukan keluarga/ahli waris yang memiliki KDR. Dengan demikian, pengelola tidak melanggar perda ketika membongkar KDR.
"Makanya, ahli waris yang proaktif supaya jangan lupa bayar perpanjangan makam," tukasnya.
Terkait krisis lahan, kata Kasino, pengelola telah memberitahukan kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur serta tembusan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sekitar tiga bulan lalu.
"Mereka (Kasudin dan Dinas) sebenarnya sudah paham mengenai krisis lahan di TPU. Cuma masalah yang dihadapi adalah, lahan mana lagi yang mau dijadikan area pemakaman? Saya kira, DKI minim lahan dan kalau pun ada, sulit untuk membebaskan lahan dari warganya," terang Kasino.