Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kertas Suara Kurang, Warga Pangkalan Jati Kecewa Tak Bisa Mencoblos

Kompas.com - 09/07/2014, 14:11 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Puluhan warga Kelurahan Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat, merasa kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Presiden 2014. Sebagian warga mengandalkan KTP untuk bisa ikut pemilu, tetapi kertas suara telah habis.

Jayadi, Panitia TPS 1 di Gang Sawo, Jalan Kramat, Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, mengatakan, jumlah kertas suara di tempat pemungutan suaranya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di luar daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). "Di kami hanya tersedia lima suara tambahan, ternyata yang mau nyoblos susulan banyak," kata Jayadi, Rabu (9/7/2014).

Jayadi mengatakan, panitia harus mendahulukan warga yang ada namanya tertera dalam DPT daripada mengalihkan kartu pemilih pada peserta dengan KTP. "Nanti, kalau yang namanya di DPT hadir dan surat suaranya tidak ada, kita yang bahaya," kata Jayadi.

Warga yang ditolak untuk mencoblos kemudian diarahkan ke TPS 2 dan 3 yang berdekatan dengan lokasi sebelumnya dan sesuai domisili KTP mereka. Namun, jawaban yang sama ditemui, kertas suara kurang dan warga kecewa.

"Waktu pemilu legislatif sebelumnya, jumlah surat suara cadangan lebih banyak. Kali ini jadi sulit menyalurkan aspirasi, padahal sudah menjadi warga bertahun-tahun di domisili," kata seorang warga bernama Latifah.

Pada 6 Juli 2009, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 28 dan 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dinyatakan tetap konstitusional selama mencakup para pemilih yang tak masuk dalam DPT ataupun DPTb. Artinya, hak suara tak hanya  diberikan oleh para pemilih yang masuk dalam DPT dan DPT tambahan, tetapi kepada semua warga negara yang memiliki hak pilih.

Putusan MK bernomor 102/PUU-VII/2009 tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih yang tak masuk DPT ataupun DPT tambahan bisa menggunakan KTP untuk memakai hak pilihnya. Setiap warga wajib melengkapi data diri dengan kartu keluarga dan hanya bisa memilih sesuai domisili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com