"Kemarin siang kami mendapat info ada dugaan akan ada aksi pencurian oleh komplotan pencuri yang memang buron," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (11/7/2014).
Ujang mengatakan pihaknya sudah lama melakukan penyidikan terhadap komplotan pencuri tersebut. Begitu mendapatkan info, polisi berpencar untuk mencari komplotan tersebut. Polisi menemukan pelaku di daerah Bantargebang, Bekasi.
Ketiga pelaku yaitu Agus, Bodong, dan Andre Yoga, beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka mengenakan jaket dan menutup muka dengan masker.
Ternyata, ketiganya sedang mengintai sebuah mobil berjenis Grand Livina milik sebuah perusahaan di Bekasi. Ketiga pelaku sudah mengintai sejak mobil itu keluar dari bank. Di dalamnya, terdapat uang sebesar Rp 1,4 miliar.
Ketika disergap polisi, dua dari tiga pencuri itu segera mengambil senjata api. Namun polisi lebih dulum menembak dua pelaku, yakni Agus dan Bodong, masing-masing di bagian dada kanan dan dada kiri.
Mereka bertiga langsung dibawa oleh jajaran polisi. Naas, Agus dan Bodong yang ditembak, tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Andre saat ini sudah diamankan oleh Polisi.
"Kelompok ini tidak ragu dalam menembak, kami sudah selidiki. Akhirnya kami tembak karena melawan," ujar Ujang.
Komplotan ini diketahui juga telah melakukan sejumlah aksi pencurian lain. Mereka pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Duren Jaya dan Cikarang. Selain itu mereka juga pernah melakukan pencurian di rumah kosong di kawasan Tambun.
Atas perbuatannya, Andre dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.