"Masih ada di dalam. Penyidik bilang mereka di sini (PPA Polda Metro) untuk waktu 1 kali 24 jam," kata kuasa hukum kedua guru JIS, Harry Ponto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7/2014) malam. Menurut dia, Neil dan Ferdinan tidak diperbolehkan pulang tetapi bukan ditahan.
Sebelumnya, Neil dan Ferdinan telah menjalani pemeriksaan marathon selama 9 jam, yakni sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Kuasa hukum lain dari kedua guru JIS ini, Hotman Paris Hutapea, mengatakan penyidik tak memberikan alasan kenapa kliennya harus "menginap". "Mereka hanya bilang 'harus tinggal'," ujar dia.
Sepanjang Senin, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya memeriksa lima orang terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswa TK JIS. Kelima orang tersebut adalah dua guru pencabulan yang telah menjadi tersangka itu, dua guru psikolog di sekolah itu, dan perawat di klinik JIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.