Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Harus Beri THR Pegawai Paling Lambat H-7

Kompas.com - 15/07/2014, 13:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 30.000 perusahaan swasta di Jakarta sudah harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya untuk memperingati hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Mulai dari kemarin-kemarin, perusahaan sudah bisa memberikan THR kepada karyawannya. Batasannya paling lambat sampai H-7 Idul Fitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono kepada Kompas.com, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2014). 

 
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994 Pasal 2, yang menyebutkan perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai dengan masa kerja enam bulan atau lebih. Pegawai yang masa kerjanya baru enam bulan akan diberikan THR secara proporsional.

Sementara itu, pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. "Jadi, kalau baru enam bulan bekerja, hitungan THR-nya 6 per 12 dikali satu kali upah," kata Priyono. 

 
Priyono menjelaskan akan mengawasi perusahaan swasta yang tidak atau terlambat memberikan THR kepada pegawai. Pihaknya telah menyebar Surat Edaran Disnakertrans DKI Nomor 4262/2014 tentang monitoring THR keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama.

Priyono mengklaim, tidak ada perusahaan swasta di Jakarta yang membangkang terlambat atau tidak membayar THR. Berdasarkan laporan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI masing-masing wilayah, tidak ada laporan terkait hal tersebut.

"Selama ini, perusahaannya nurut-nurut saja tuh. Kalau ada yang melanggar, biasanya pegawainya mengadu. Tapi, aman-aman saja sampai sekarang," ujar Priyono.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com