JIS menilai kepolisian tidak punya cukup alasan untuk menahan kedua guru tersebut. Kuasa hukum JIS Harry Ponto mengatakan, mestinya hari ini penangguhan penahanan diajukan.
Menurut dia, polisi berhak menahan tersangka apabila dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti.
"Nah ini Neil saja paspornya ditahan di Imigrasi. Ferdi orang Indonesia, semua keluarganya di sini. Mau lari ke mana mereka?" kata Harry Ponto, dalam jumpa pers di kompleks JIS, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).
Seharusnya, kata Harry, sikap kedua guru yang kooperatif itu bisa dipertimbangkan polisi untuk menangguhkan penahanan.
JIS juga menjamin Neil dan Ferdinant tidak akan menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Tidak ada alasan bagi mereka untuk memusnahkan bukti. Dan yang terakhir, staf kami (Neil dan Ferdinant) tidak bersalah. Oleh karena itu, kembalikan mereka ke rumahnya," ujar Harry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.