JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melakukan klarifikasi terhadap 39 ketua KPPS dan pengecekan dokumen yang diberikan KPPS, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang terhadap 15 TPS yang terbukti melanggar dan dua TPS yang tidak dapat menunjukkan dokumen.
"Setelah kami lakukan pengkajian, terdapat 15 TPS yang terjadi pelanggaran. Selain itu, dua TPS tidak bisa membuktikan dokumennya," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Kamis (17/7/2014).
Berikut 15 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk pemungutan suara ulang:
- Kelurahan Bendungan Hilir: TPS 05 dan TPS 33
- Kelurahan Cideng: TPS 03
- Kelurahan Rawa Buaya: TPS 67
- Kelurahan Srengseng: TPS 52
- Kelurahan Kembangan Utara: TPS 50
- Kelurahan Bangka: TPS 09
- Kelurahan Karet Tengsin: TPS 24
- Kelurahan Jatinegara: TPS 31
- Kelurahan Lagoa: TPS 99
- Kelurahan Kebon Bawang: TPS 33, TPS 40, dan TPS 60
- Kelurahan Sunter Jaya: TPS 95
- Kelurahan Ujung Menteng: TPS 31
Selain itu, dua TPS tidak dapat membuktikan dokumen jumlah pemilih dalam DPKTb, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat 2 huruf a, yaitu TPS 26 dan TPS 103, di Kelurahan Sunter Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.