Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, saat ini instansinya melakukan kajian terhadap rencana itu.
Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Ditargetkan, pada bulan depan, rencana itu bisa direalisasikan. Kami sudah rancang supaya pembayaran pajak kendaraan bermotor itu tidak harus datang ke Samsat setiap tahun. Selain bertujuan agar tidak ada kebocoran, juga untuk menghilangkan calo," kata Iwan, di Balaikota Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Menurut Iwan, nantinya wajib pajak bisa langsung menyetorkan pajaknya melalui bank, seperti halnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ini, Dinas Pajak DKI masih merancang sistem perpanjangan STNK untuk jangka lima tahun. "Sekarang kami sedang rancang sistem untuk perpanjangan STNK yang lima tahun itu seperti apa. Jadi, pajak dari masyarakat bisa langsung masuk ke kas negara," ujarnya.
Di Jakarta sudah ada beberapa pengurusan pajak yang menggunakan sistem online, seperti PBB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hotel. Beberapa bank yang telah menjadi mitra kerja Pemprov DKI adalah BRI, Bank DKI, Bank Mandiri, BNI, BII, dan BCA, serta Kantor Pos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.