"Kalau ada perusahaan taksi yang keberatan, ya wajar-wajar saja. Karena mereka kan ada izin dan bayar pajak. Sementara Uber saya belum tahu, apakah mereka bayar pajak sebagai angutan umum," katanya, di Balaikota Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Menurut Akbar, Dishub DKI sudah pernah mengundang pihak Uber untuk membahas mengenai status hukum taksi yang menggunakan mobil-mobil mewah tersebut. Namun, kata dia, pihak Uber tidak pernah memenuhi undangan tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa mereka tidak datang. Apa undangannya tidak sampai saya tidak tahu. Itu sekitar sebulan yang lalu," ujarnya.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Unit Taksi, M Siburian, menilai keberadaan taksi mewah Uber merugikan asosiasi angkutan umum, khususnya di Jakarta. Sebab, mereka yang tanpa izin dapat menggelar jasa yang sama seperti yang ditawarkan oleh taksi-taksi berizin lainnya.
Menurut dia, taksi mewah Uber yang telah beroperasi di Jakarta tidak ada bedanya dengan angkutan umum gelap atau yang ilegal lainnya. Mereka tidak punya izin. Pelatnya juga bukan pelat kuning.
"Kalau mau operasi, ya harus urus dulu izinnya. Nanti, kasihan kalau penumpang kita diambil terus," kata Siburian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.