Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Uber Harus Patuhi Aturan di Indonesia!

Kompas.com - 20/08/2014, 15:18 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Meski mengklaim telah memiliki layanan di beberapa negara, pengelola taksi Uber diminta tidak berlaku seenaknya di Jakarta. Sebab, sistem layanan taksi di Jakarta punya aturan tersendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Saya belum tahu infonya (Uber beroperasi di negara lain). Tapi yang pasti kita punya aturan sendiri sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2014).

Akbar menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah mengundang pihak Uber untuk meminta klarifikasi. Namun, sampai saat ini, Uber tak pernah datang untuk memenuhi undangan tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa mereka tidak datang. Apa undangannya tidak sampai saya tidak tahu. Itu sekitar sebulan yang lalu," ujar Akbar.

Manajer Uber kawasan Asia, Mike Brown, mengatakan bahwa pihaknya merupakan perusahaan penyedia teknologi penghubung antara masyarakat dengan perusahaan jasa penyedia angkutan. Ia menjelaskan, Uber Technology Inc menyediakan sebuah sistem pemesanan online jasa transportasi dengan tarif seperti taksi. Selain Jakarta, Uber juga telah beroperasi di beberapa kota besar di seluruh dunia.

"Teknologi Uber menghubungkan pengguna kepada kendaraan yang terjangkau, aman, dan dapat diandalkan," kata Brown lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2014).

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edi Nursalam menilai, taksi Uber merupakan angkutan umum ilegal karena sampai sejauh ini tak ada data yang menyebutkan Uber memiliki izin usaha dan izin operasional. Karena itu, Edi menganggap sudah sepatutnya Uber ditindak dan dihentikan pengoperasiannya.

"Yang jelas, semua jasa transportasi itu seharusnya memiliki izin. Itu sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. Kalau mereka (Uber) itu jelas liar. Karena tidak mengurus perizinan dan aturan. Pihak yang berwajib harus menghentikan dan menindak Uber ini," kata Edi.

Menurut Edi, penindakan disertai dengan penghentian operasinal Uber harus dilakukan untuk menghormati taksi-taksi lain yang berizin. Sebab, apabila tidak dilakukan, maka bisa menimbulkan polemik tersendiri.

"Ini bisa mematikan jasa transportasi lain yang sudah patuh dengan aturan. Ini sama halnya seperti travel-travel liar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com