Warga di Koja dan Kalibaru, Jakarta Utara, sebelumnya menolak besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp 12 juta per meter persegi. Warga kemudian mengajukan nilai ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nilai Rp 35 juta per meter persegi.
"Kami tentu senang karena permintaan kami telah disetujui. Kami tidak minta yang berlebihan kok," ujar Hendra (70), warga RT 07/RW 04 Koja, Jakarta Utara, saat ditemui, Jumat (22/8/2014).
Menurut Hendra, selama ini pemerintah tidak pernah melakukan proses negosiasi dengan warga. Nilai yang diajukan sebesar Rp 12 juta per meter persegi hanya ditentukan sepihak tanpa persetujuan warga.
Bahkan, Hendra mengatakan, selama dalam persidangan, pihak pemerintah tidak pernah menunjukkan surat keterangan penilaian, yang berisi ketentuan nilai ganti rugi tanah.
"Sudah empat kali rapat, tidak pernah ada negosiasi. Ditawar sedikit juga tidak. Saat sidang, mereka juga tidak pernah menunjukkan SK appraisal," kata Hendra.
Berikut kutipan hasil putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 475/Pdt.G/2013/PN Jkt.Ut Tahun 2014 yang diambil dari situs resmi putusan.mahkamahagung.go.id:
Pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
2. Menetapkan harga tanah milik para penggugat yang dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok yang dikerjakan oleh tergugat I dan tergugat II setiap 1 meter persegi sebesar Rp 35.000.000.
3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi semua tanah milik para penggugat setiap 1 meter persegi sebesar Rp 35.000.000, sebelum dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok oleh tergugat I dan tergugat II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.