Padahal apabila tak ada masalah tersebut, pada tahun ini seluruh Jakarta sebenarnya sudah dilingkari oleh tol JORR.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi, mengatakan, saat ini pembangunan tol JORR telah memasuki fase akhir.
Yang terbaru, Kementerian PU menyelesaikan penyambungan jalan tol JORR di bagian barat, tepatnya dari Ulujami ke Kebon Jeruk (JORR W2).
"Padahal kalau yang di Tanjung Priok ini nyambung, maka seluruh Jakarta akan dilingkari oleh tol JORR. Kan yang tol JORR W2 beberapa waktu lalu sudah selesai diresmikan. Harusnya selesai tahun ini. Tapi karena ada permasalahan tanah ini, jadi mundur 2015," kata Bambang, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Bambang menjelaskan, di daerah Koja pihaknya menemui kendala pada penyelesaian dua tikungan yang lokasinya saat ini berada pada area yang mana warga meminta harga pembebasan lahan sebesar Rp 35 juta per meter.
"Padahal ini cuma sebagian kecil. Tidak sampai satu persen dari total pembebasan," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan keberadaan jalan tol nantinya akan dilengkapi jalur akses langsung menuju ke dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan demikian, keberadaannya bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
"Jalur akses Tanjung Priok ini untuk peningkatan kegiatan ekonomi strategis di Pelabuhan Tanjung Priok. Karena akses masuk dan keluarnya langsung ke dalam pelabuhan, toll to toll. Sehingga truk dan kontainer dari atas langsung masuk ke pelabuhan," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, kewajiban untuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 35 juta per meter kepada warga Koja merupakan putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selaku pihak yang bertugas pada pembebasan lahan, menolak untuk membayar ganti rugi dengan harga tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono menilai putusan tersebut tak sesuai dengan harga normal yang ada di tempat tersebut, yakni sebesar Rp 12 juta per meter persegi. Karena itu, ia menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya selaku Wali Kota Jakarta Utara kecewa dengan keputusan tersebut. Karena ini dampak kerugiannya tidak hanya Jakarta saja, tetapi juga nasional. Kami akan mengajukan banding sampai titik darah terakhir, dan kami tidak akan bayar," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.