Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Keluarga Arfiand Ajukan Banding

Kompas.com - 26/08/2014, 19:56 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Keluarga dari Arfiand Caesar Al Irhami, siswa SMA 3 Jakarta yang tewas saat kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat, akan mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada empat terdakwa dalam perkara tersebut kasus kekerasan tersebut.

"Kami merasa tidak adil karena dikatakan karena mereka bersalah tetapi tidak ada efek jera. Ini pembelajaran, memang mereka bersalah, tetapi mereka bebas,” ujar ibu Arfiand, Diana Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Menurut dia, keputusan hakim memberikan pidana bersyarat tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi para terdakwa. Mereka (para terdakwa) sudah dinyatakan bersalah tetapi divonis bebas bersyarat.

Arief Setiadi, ayah Arfiand, mengatakan hal senada. Arief mengatakan, vonis bebas hanya akan terus melegalkan tindakan bullying di dalam dunia pendidikan.

“Kami ingin dihukum lebih berat sehingga ada efek jera. Ini penghilangan nyawa, masa bisa bebas gitu aja. Kami sesalkan itu,” ujar Arief.

Pendapat senada disampaikan kuasa hukum keluarga Arfiand, Sandy Arifin. Menurut dia, keluarga Arfiand akan mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis hukuman 2 tahun masa percobaan bagi keempat terdakwa.

“Keluarga akan mengajukan upaya banding. Kami juga masih akan menunggu dan akan mengawal proses ini hingga tercapai rasa keadilan,” ujar Sandy Arifin.

Sandy menambahkan, pihaknya juga mendukung upaya jaksa yang akan membantu proses pengajuan banding tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Made Sutisna yang menjatuhi vonis satu tahun enam bulan kepada empat dan dua tahun masa percobaan bagi keempat terdakwa berinsial K, A, T dan P yang terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap Arfiand hingga tewas.

Keputusan tersebut sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Perkara Anak. Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keempat terdakwa dihukum maksimal tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com