Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan pelanggar agar kendaraannya kembali.
"Pertama, pelanggar mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format Parkir spasi Nomor Kendaraan," ujar Syafrin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2014) pagi.
Selanjutnya, operator akan membalas pesan singkat pelanggar. Isinya instruksi pembayaran di anjungan tunai mandiri (ATM) Bersama atau Prima atau langsung ke teller Bank DKI.
"Artinya, tidak ada kontak antara wajib retribusi dan petugas di lapangan saat dia membayar," ujar Syafrin.
Setelah selesai membayar, pelanggar mesti datang ke Gedung Dinas Perhubungan DKI Jakarta Gedung 3, Lantai 2, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan bukti transfer kepada petugas. Petugas akan memverifikasi bukti pembayaran ke Bank DKI melalui cash management system (CMS).
Setelah diverifikasi, petugas memberikan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dan surat pengeluaran kendaraan kepada pelanggar. "Setelah itu, pelanggar baru bisa mengambil kendaraannya," ujar Syafrin.
Pul penyimpanan kendaraan yang diderek ada tiga, yakni Pul Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulogebang. Pelanggar tinggal menyerahkan SKRD dan surat pengeluaran kendaraan kepada petugas pul. Syafrin memastikan pelanggar tak perlu membayar apa pun selain denda yang dikenakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.