JAKARTA, KOMPAS.com — Sekalipun aturan parkir liar di Kalibata City, Senin (8/9/2014) pagi, sudah mulai diberlakukan, nyatanya, pada Senin malam aturan tersebut tidak berlaku. Menurut pantauan Kompas.com, pada malam hari, aktivitas parkir di badan jalan ini masih berlangsung.
Sekitar pukul 21.00 WIB, suasana parkir di luar gedung ini memang terlihat tidak begitu ramai. Namun, beberapa pengendara masih "setia" memilih parkir di luar gedung. Pada jam tersebut, kira-kira ada 11 mobil yang sudah berbaris di lahan parkir berbatas tali rafia itu.
Seperti diketahui, mulai Senin (8/9/2014), segala bentuk parkir liar akan dikenakan sanksi derek dan denda Rp 500.000 per hari. Sosialisasi sanksi ini juga sudah diberikan lewat pemasangan spanduk dan peletakan dua mobil derek di kawasan ini.
Dalam razia Senin pagi, ada satu taksi yang ditilang dan dua mobil yang diderek ke Rawa Buaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.