Jaksa Aji Susanto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah direncanakan.
"Dia itu sempat berpikir. Saat itu dia bisa dong memutuskan antara membunuh atau tidak, tapi dia tetap melakukannya," kata Aji kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
Menurut dia, kedua terdakwa ini dalam hal memikirkan sampai akhirnya melakukan tindakan pembunuhan sudah dikatakan sebagai perencanaan. "Padahal, waktu untuk berpikirnya cukup lama lho. Meskipun tanpa alat membunuhnya," kata Aji.
Sebelumnya, JPU memberikan dakwaan dengan tiga pasal, yakni dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup.
Selain itu, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Terakhir, dakwaan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.