Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Perempuan Kasus JIS

Kompas.com - 10/09/2014, 20:04 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan Afrischa alias Icha, terdakwa perempuan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School, Rabu (10/9/2014).

"Majelis memutuskan yang pertama menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum ditolak. Dengan alasan eksepsi kami tidak beralasan," kata kuasa hukum Icha, Isdawati A Prihadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

Pekan lalu, Rabu (3/9/2014), Isdawati mewakili kliennya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Eksepsi itu menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum tak dilengkapi dengan laporan sosial dari pekerja sosial.

Menurut Isdawati, dakwaan jaksa juga kabur. Namun, tegas dia, ketiadaan laporan sosial itu dapat membatalkan dakwaan. "Kalau masalah dakwaan tidak cermat itu masuk dalam materi yang memberikan pembuktian," kata dia.

Mengenai pembuktian kliennya tak bersalah, Isdawati juga akan melanjutkan kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, banyak saksi akan membuktikan Icha tak bersalah.

Namun, Isdawati belum mau merinci siapa saja saksi yang akan kubunya hadirkan di persidangan. "Hanya beberapa yang saksi mahkota. Para terdakwa lain kan juga mencabut berita acara yang sudah mereka nyatakan di penyidikan," tepis dia.

Dalam putusan sela yang menolak nota keberatan terdakwa dan pengacaranya ini, kata Isdawati, hakim mengatakan pembuktian akan dilakukan dari pemeriksaan saksi. Menurut hakim, ujar dia, pemeriksaan saksi yang akan menentukan tedakwa terbukti bersalah atau tidak sebagaimana yang didakwakan.

Pekan lalu, eksepsi dari Icha langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum. Selain beberapa hal yang sudah disebutkan Isdawati di atas, eksepsi ini menyoal juga ketiadaan penasihat hukum  ketika Icha ditahan hingga proses penyidikan. Nota keberatan tersebut juga menyatakan bahwa terdakwa menandatangani berita acara dalam kondisi di bawah tekanan, ancaman, intimidasi, dan paksaan.

Berdasarkan fakta ketiadaan penasihat hukum itu, kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatan itu menyatakan berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik telah melanggar prinsip "Miranda Rule", sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Icha dikenakan dakwaan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan padanya adalah 15 tahun. Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa. Mekanisme terkait nota keberatan dan putusan sebelum pemeriksaan mengenai pokok perkara ini diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com