"Penertiban sebenarnya juga akan dilakukan di sekolah-sekolah lanjutan di Jakarta Selatan," kata Nahor kepada Kompas.com di Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Nahor mengatakan, sekolah-sekolah yang menjadi wilayah targetnya adalah SMA 6, SMA 70, SMA 28, SMA 3, dan SMP 115.
Di sekolah-sekolah ini, menurut dia, banyak guru dan murid yang memarkir kendaraannya di bahu jalan di luar sekolah. Akibatnya, jalanan menjadi macet.
Hanya saja, ia tak bisa langsung menindak hal ini. "Kami akan mengoordinasikan hal ini dengan Dinas Pendidikan untuk menindak pelaku parkir sembarangan," kata dia.
Koordinasi dan sosialisasi ini akan dilakukan dengan cara persuasif. Salah satunya dengan meminta Dinas Pendidikan membuat surat edaran kepada kepala sekolah untuk menyosialisasikan larangan parkir di bahu jalan.
"Ini bukan hanya tugas Dishub, tapi juga guru dan pihak sekolah lainnya. Semua pihak harus berperan aktif agar mereka tidak parkir sembarangan dan merugikan orang lain," ujar Nahor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.