JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memecah Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas PU Tata Air dan Dinas PU Bina Marga (jalan). Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan, pemecahan itu membuat para PNS Dinas PU lebih fokus bekerja dalam bidangnya masing-masing. Selain itu, ia juga berharap berbagai program unggulan DKI terkait infrastruktur cepat direalisasi.
"Persoalan jalan sama sungai itu kan terlalu besar, idealnya memang ada satu dinas fokus untuk mengurusi air dan urus jalan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (15/9/2014).
Nantinya, suku dinas akan fokus untuk membenahi jalan-jalan serta saluran air di kampung. Untuk perumahan, merupakan tupoksi (tugas pokok fungsi) Dinas PU DKI. Menurut Basuki, di Dinas PU Tata Air saja, banyak tugas yang harus diselesaikan. Mulai dari pengendalian banjir, pengendalian limbah, serta pengendalian pantai.
Sedangkan untuk Dinas PU Bina Marga, akan ada empat bidang pokok yang harus diurusi. Yakni pengembangan jalan strategis, jalan inspeksi, jalan khusus, dan fly over. Basuki berharap, pemecahan Dinas PU itu dapat merealisasikan keinginannya untuk menambah rasio jalan Ibu Kota.
"(Penambahan jalan) Itu yang dituntut para pengamat. Kan kita sudah bikin jalan inspeksi, termasuk kita mau bangun flyover, underpass, pengelolaan jaringan utilitas, dan pengendalian area pengembang," ujar Basuki.
Pria yang akrab disapa Ahok itu memiliki tugas khusus pada Dinas PU Bina Marga. Ia menginginkan kinerja Dinas PU Bina Marga lebih gesit, terutama mengejar kewajiban fasos fasum para pengembang.
Basuki menjelaskan, ada sekitar 3.000 pemegang surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPPT) yang jadi sasaran. "Mereka (pemegang SIPPT) belum mau menyerahkan fasos fasum dan marka jalan ke kita. Makanya ini tugas Dinas PU Jalan buat kejar mereka, saya tanya komitmen Dinas PU gimana sanggup enggak mengerjakan tugas ini," tutur alumnus Geologi Universitas Trisakti itu.
Rencananya, pemecahan Dinas PU itu akan berjalan mulai Januari 2015 mendatang. Pemilihan Kepala Dinas-nya termasuk ke dalam perombakan massal PNS DKI pada Desember mendatang. Pemecahan Dinas PU ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.