Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ade Sara, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Hafitd dan Assyifa

Kompas.com - 16/09/2014, 18:18 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014), menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum maupun dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

"Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut," ujar ketua majelis hakim kasus ini, Absoroh, Selasa.

Surat panggilan pengacara

Majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum Hafitd tentang ketiadaan surat panggilan kepada pengacara untuk sidang perdana kasus ini. Menurut majelis hakim, pengiriman surat itu bukan tugas dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Absoroh mengatakan, mendapatkan jadwal persidangan justru merupakan salah satu tanggung jawab dari tim penasihat hukum terdakwa. Apalagi, kata dia, surat kuasa para penasihat hukum ini telah ditandatangani pada 4 Agustus 2014 sementara sidang perdana digelar para 19 Agustus 2014.

Menurut majelis hakim, rentang waktu antara pemberian surat kuasa dengan sidang perdana tersebut sudah memadai bagi tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk mendapatkan jadwal persidangan.

Tekanan publik

Nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum dibuat berdasarkan tekanan publik, juga ditolak majelis hakim. Menurut hakim, ada atau tidaknya tekanan publik itu, sudah merupakan tugas jaksa untuk membuat dakwaan.

Majelis hakim juga menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Assyifa Ramadhani dan eksepsi ketiga Hafitd soal tak rincinya kronologi peristiwa dalam dakwaan.

Sebelumnya, kronologi yang tak rinci itu disebut dalam eksepsi menyebabkan dakwaan primer memakai delik Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana menjadi tak tepat.

Kedua tim penasihat hukum dalam eksepsinya sependapat bahwa dakwaan tidak merinci dengan jelas bagian percakapan yang masuk kategori perencanaan. Selain itu, waktu dan tempat juga tidak dijelaskan detail.

Dalam penolakannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum ini tak berdasarkan hukum karena sudah menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. "Segala alasan eksepsi tidak berdasarkan hukum maka harus ditolak seluruhnya," tegas Absoroh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com