Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Dinas Sosial DKI lebih tegas menindak dan membuat pernyataan bagi para pengemis yang ditertibkan.
"Jadi, di formulirnya itu ada pernyataan kalau dia (pengemis) balik lagi ke Jakarta, dan ketahuan, kami pidanakan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu meminta kepada wartawan untuk menanyakan hal ini lebih lanjut kepada Dinas Sosial DKI. "Di formulir itu sudah ada perjanjiannya, dan dia bersedia dipidana kalau melanggar perjanjian itu," kata Basuki.
Sekadar informasi, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebelumnya mengamankan Edi Supriyadi (78) yang sehari-hari mengemis di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 11 juta di gerobak pria itu.
Saat ditertibkan, Edi sempat menyogok petugas Sudin Sosial Jakarta Pusat. Uang tunai yang ditemukan sebagian besar terdiri dari pecahan Rp 100.000, sedangkan uang pecahan Rp 50.000 hanya empat lembar. [Baca: Coba Sogok Petugas, Pengemis Ini Punya Uang Rp 11 Juta]
Setelah Sudin Sosial Jakarta Pusat memeriksa data pria asal Kudus, Jawa Tengah, itu, Edi bakal dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya di Cipayung, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.