Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Udar Pristono, Ahok Turut Prihatin

Kompas.com - 17/09/2014, 22:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku turut prihatin atas peristiwa penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono oleh Kejaksaan Agung.

Basuki berjanji akan mengkaji kasus yang menjerat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu untuk pemberian bantuan hukum.

 
"Ya saya turut prihatinlah. Kami pelajari, kami pelajari (kemungkinan pemberian bantuan hukum)," kata Basuki singkat, di Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
 
Sebelumnya diberitakan, Pristono ditahan Kejaksaan Agung, Rabu. Pristono adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat yang menggunakan anggaran Dinas Perhubungan DKI pada 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Selain Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Pristono dan Prawoto ditahan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com