"Di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung, Bapak Udar Pristono menyatakan akan memberi Surat Kuasa kepada Penyidik Kejaksaan Agung untuk membuka seluruh rekeningnya serta rekening istri dan anaknya guna penelusuran atau pemeriksaan apakah ada aliran dana terkait pengadaan transjakarta," kata kuasa hukum Udar Pristono, Wa Ode Nur Zainab, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/9/2014).
Wa Ode menegaskan, dalam pra, proses dan pasca-pengadaan transjakarta, Pristono tidak menerima sesuatu berupa uang, barang dan atau sesuatu yang menyalahi jabatan dan kewenangannya sebagai Kadis Perhubungan DKI Jakarta. Menurut dia, harta kekayaan Pristono sama sekali tidak ada yang bersumber dari dana terkait pengadaan transjakarta.
Berdasarkan LHKPN Tahun 2012 yang juga sudah diterangkan dihadapan Penyidik Kejaksaan Agung, tulis Wa Ode, semua harta Pristono bersumber dari warisan dan usaha halal yang diperoleh jauh sebelum Pristono menduduki jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal
"Ini dapat dibuktikan antara lain dari Akta Jual Beli harta tidak bergerak milik Bapak Udar Pristono dan istri, surat sewa, serta kwitansi pembayaran," ujar dia.