"Pelaku kami tangkap tadi malam, posisinya sekarang sudah ditahan, sudah resmi jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda, Selasa (23/9/2014). [Baca: Muda-mudi Dipaksa Berbuat Mesum di Kantor Wali Kota oleh Satpol PP]
Dalam pemeriksaan, kata Ujang, Zkr sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah memaksa sepasang remaja di bawah umur asal Kranji untuk berbuat tidak senonoh.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kota menjerat Zkr dengan pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sepasang ABG, sebut saja namanya Kumbang (17) dan Bunga (14) dipaksa melakukan oral seks oleh oknum Satpol PP di dekat Gedung 10 lantai, Kompleks Pemkot Bekasi, Minggu (21/9) jelang tengah malam.
Pelaku diketahui menggunakan Yamaha Mio warna biru, nomor polisinya B3736KCD. Kumbang hafal betul nomor polisi pelaku karena saat dia memboncengkan Bunga untuk dibawa ke Kompleks Pemkot Bekasi, Kumbang membuntuti di belakangnya.
Kumbang menyatakan bahwa pada saat kejadian pelaku mengenakan jaket. Dia mengenali pelaku sebagai anggota Satpol PP dari celana dan sepatunya. "Orangnya gendut, tinggi, hitam, kumisnya tipis," kata Kumbang.
Ciri-ciri yang disebutkan Kumbang itu ternyata identik dengan seorang anggota Satpol PP berinisial Zkr. Nama oknum Satpol PP pelaku pelecehan seksual itu diketahui keluarga Kumbang saat pelaku dipanggil ke Kantor Satpol PP, usai keluarga Kumbang mengadu. (Ichwan Chasani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.