Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan DKI Jakarta, Djarmuni, mengatakan, asal ada izinnya, aktivitas jual-beli hewan kurban tetap bisa dilakukan. Sehingga hanya tempat yang berizin saja yang boleh melakukan aktivitas tersebut.
"Aturan ini kan untuk menertibkan aktivitas jual-beli hewan kurban. Jadi enggak lagi memanfaatkankan taman atau rumah kosong yang dapat mengganggu warga sekitarnya," kata Djarmuni saat dihubungi, Selasa (23/4/2014).
Sebelum ada aturan tersebut, kata dia, banyak warga memprotes aktivitas jual-beli hewan kurban yang dilakukan di sekitar tempat tinggal mereka. Biasanya tempat penampungan hewan kurban menimbulkan bau yang tidak sedap serta lingkungan yang kotor.
"Bahkan warga banyak protes karena pasca-Idul Adha pun baunya berminggu-minggu tidak hilang," jelas Djarmuni.
Ia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan lurah dan camat setempat untuk mengatur aktivitas jual-beli hewan kurban. Intinya, tujuan pengaturan ini adalah untuk menertibkan aktivitas jual-beli hewan kurban.
Izin jual-beli akan diberikan bila pedagang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, misalnya tidak menganggu kepentingan umum seperti dengan berjualan di pinggir jalan.
Sebelumnya, sejumlah pedagang belum menerima keputusan aturan tersebut. Mereka menilai, pemusatan tempat aktivitas jual-beli hewan kurban tidak akan cukup dalam menampung jumlah hewan yang permintaannya meningkat menjelang Idul Adha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.