Lantaran aturan tersebut, pedagang tidak bisa lagi berjualan di pinggir jalan. Namun bila masih ada, pedagang yang nekat berjualan di tempat sana, maka akan ada sanksi yang harus mereka terima.
"Jika ada yang berani berjualan di bibir jalan, khususnya di kawasan Tanah Abang, maka kami beserta petugas terkait akan mengangkut hewan kurban tersebut," kata Camat Tanah Abang Hidayatullah, Selasa (23/9/2012). [Baca: Ahok Izinkan Potong Hewan Kurban di Halaman Sekolah, tetapi...]
Ia juga menegaskan, bila pedagang masih ingin berjualan, maka ada tempat yang disediakan secara khusus. Penampungan dipusatkan di Stenlis, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Baca: Pedagang Hewan Kurban Tanah Abang Kesal dengan Aturan Jokowi]
Ia mengimbau para pedagang untuk berjualan di kawasan lain bila tidak terima dengan putusan tersebut. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa siang, tidak ada pedagang hewan kurban yang berjualan di sepanjang Jalan Kyai Haji Mas Mansyur.
Mereka hingga saat ini masih berjualan di Pasar Kambing yang berlokasi di Jalan Sabeni, yang berpotongan dengan Jalan KH Mas Mansyur.
Sebagai informasi, sebelum aturan ini diberlakukan, pedagang memanfaatkan trotoar Jalan KH Mas Mansyur untuk berjualan hewan kurban. Karena aktivitas tersebut, banyak warga yang protes karena merasa terganggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.