Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Udar Sudah Kaya Sebelum Jadi Kadishub

Kompas.com - 25/09/2014, 16:46 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Udar Pristono, Eggi Sudjana, menganggap tuduhan Kejaksaan Agung bahwa kliennya terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak berdasar.

Eggi mengatakan, lonjakan kenaikan harta yang dimiliki oleh Udar berasal dari warisan dari orangtua dan mertuanya.

Menurut Eggi, Udar merupakan anak dari salah seorang perwira tinggi TNI, sementara istrinya adalah anak tunggal dari salah satu pengusaha yang memegang hak pengelolaan hutan untuk hutan tanaman industri.

"Jauh sebelum Pak Udar jadi kepala dinas, dia sudah relatif kaya. Karena dia anak dari ajudan Jenderal Ahmad Yani yang tentunya mendapat warisan-warisan. Dan dia menikahi anak pengusaha HPH yang tentunya juga punya warisan yang banyak. Jadi keturunan orang kaya," ujar Eggi, di Jakarta, Rabu (25/9/2014).

Eggi memaparkan, pada awal pernikahan, keluarga Udar memiliki kekayaan senilai Rp 7 miliar. Harta tersebut, kata dia, kemudian digunakan untuk jual beli properti, dan membangun rumah kontrakan di kawasan Cempaka Putih.

"Itu kan penghasilan halal yang enggak ada urusan dengan Dishub. Jadi mengapa Pak Udar dituduhkan untuk kasus korupsi, padahal dia tidak ada mengambil uang sedikitpun Darimana jaksa bisa membuktikan kalau Pak Udar mengambil uang," ujar Eggi.

Karena itu, Eggi menantang pihak kejaksaan untuk menunjukan "aliran dana kotor" yang diterima oleh Udar. "Kalau pencucian uang artinya kan ada uang kotornya kan. Coba tunjukan. Kalau Pak Udar nerima dari pengusaha, tunjukan siapa pengusahanya. Periksa dong pengusahanya. Jangan nuduh-nuduh sembarangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com