"Seharusnya itu (ondel-ondel) dilarang ya. Tanya sama Dinsos deh, kami sudah tugaskan mereka (tertibkan ondel-ondel)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Menurut dia, rombongan ondel-ondel itu tergolong dalam kategori pengemis. Sebab, mereka meminta uang kepada warga. Bahkan, Basuki menegaskan, ondel-ondel beserta rombongan musik pengiringnya tidak perlu mendapat pembinaan dari Dinas Sosial.
"Mereka cari alasan (melestarikan) seni saja buat mengemis sebetulnya," ucapnya.
Larangan pengemis di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. Kendati demikian, dalam realitasnya, penegakan perda itu masih lemah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.