Hendarsam Marantoko, kuasa hukum terdakwa W—salah satu terdakwa dalam perkara meninggalnya Arfiand, mengatakan, pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menunjukkan bahwa kecil kemungkinan Arfiand meninggal karena dipukul.
"Itu kan enggak nyambung (sama) kekerasan yang ada, sedangkan di sekitar organ paru-paru (yang bermasalah). Artinya, itu tidak mendukung dakwaan jaksa itu sendiri," tutur Hendarsam, Senin (29/9/2014).
Dokter yang memeriksa jasad Arfiand, Cecep, hadir menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan sakit di perut Arfiand dimungkinkan sebagai efek dari sakit di bagian paru.
Hendarsam berpendapat, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya juga tidak masuk akal. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa W telah melakukan kekerasan terhadap Arfiand. Sedangkan menurut Hendarsam, W tidak terbukti melakukan hal tersebut.
Bahkan, lanjut Hendarsam, W sendiri diakui tidak menyentuh korban sama sekali sehingga dakwaan yang diberikan dianggap tidak kuat. Sidang kasus pembunuhan di SMAN 3 akan berlanjut pada Selasa (30/9/2014) dengan menghadirkan terdakwa DW dan juga mendengarkan keterangan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.