Apa yang sebenarnya diminta manajemen Ancol? "Permasalahannya mereka langsung menganggap perpanjangan perjanjian dilakukan otomatis. Sedangkan kita maunya diserahkan dulu," ujar kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Iim Zovito ketika konferensi pers di Senayan City, Kamis (2/10/2014).
Iim menjelaskan, kontrak kerjasama itu telah dibuat antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia sejak Ancol beroperasi. Tertulis pada kontrak tersebut, kata Iim, berlaku maksimal 20 tahun. Pada Juni 2014 lalu, kontrak tersebut habis.
PT. Pembangunan Jaya Ancol menginginkan adanya serah terima dan pembuatan perjanjian ulang terkait hal ini. Ancol menginginkan, perjanjian tersebut ditinjau kembali. Menurut Iim, kondisi 20 tahun lalu ketika perjanjian tersebut dibuat, sudah berbeda dengan kondisi saat ini.
Pihak Ancol merasa perlu dilakukan hitung-hitungan ulang agar isi perjanjian menjadi relevan dengan keadaan tahun ini. Iim mengatakan, selain masalah hukum, Ancol juga harus memperhatikan aspek bisnis.
"Kalau soal perjanjian kan bukan hanya melibatkan orang hukum saja. Ini kan namanya bisnis. Ini harus dihitung kembali," ujar Iim. "Kamu mau enggak punya rumah dikontrak 10 tahun terus dikontrak lagi tapi harga tetap sama? Perumpamaannya seperti itu," tambah Iim.
Sebagai informasi, Iim mengatakan berdasarkan kontrak yang lama, PT Pembangunan Jaya Ancol memiliki hak mendapat lima persen dari pendapatan bruto PT Sea World Indonesia.
PT Pembangunan Jaya Ancol terhitung mulai Sabtu (27/9/2014) lalu menutup operasional secara komersial wahana rekreasi Sea World yang dikelola PT Sea World Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.