Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Persetujuan DPRD DKI Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi Jadi Presiden"

Kompas.com - 02/10/2014, 17:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri berpendapat DPRD DKI Jakarta tidak berhak menunda pengunduran diri Joko Widodo dari Gubernur DKI. Kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri kepala daerah ada di tangan Presiden.

"Kalau (penyampaian pengunduran diri) ke DPRD itu sifatnya hanya pemberitahuan bahwa dia (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Gubernur," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/10/2014).

 
Menurut Djohermansyah, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan diawali penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD DKI kemudian kepada seluruh anggota DPRD. Sesudahnya, surat itu diteruskan kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri.

Jokowi tetap Presiden

Di samping itu, Djohermansyah juga mengatakan pandangan para fraksi partai di DPRD tidak berpengaruh pada pelantikan Jokowi sebagai Presiden pada 20 Oktober 2014. "Tidak masalah nantinya jika ada fraksi yang menolak (pengunduran diri Jokowi)," tegas dia. 

 
Ketika surat pengunduran diri itu diterima oleh Presiden, kemudian Presiden akan menandatangani dan menerbitkan persetujuan pengunduran diri dalam bentuk keputusan presiden.

Sejak terbitnya keputusan presiden tersebut, ujar dia, Jokowi telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah tidak bisa mundur apabila mayoritas anggota DPRD tidak sepakat dengan usulan tersebut.

Namun UU ini menurut Djohermansyah sudah tak menjadi rujukan terkait pengunduran diri Jokowi. Pada Jumat (26/9/2014), DPR telah mengesahkan UU baru yang mengatur soal Pemerintahan Daerah.

"UU yang baru itu mengatur pengunduran diri gubernur tidak ada hubungannya dengan DPRD. Sekarang (UU baru itu) masih dalam proses teken Presiden setelah disahkan DPR," kata Djohermansyah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com