"Kalau (penyampaian pengunduran diri) ke DPRD itu sifatnya hanya pemberitahuan bahwa dia (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Gubernur," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/10/2014).
Jokowi tetap Presiden
Di samping itu, Djohermansyah juga mengatakan pandangan para fraksi partai di DPRD tidak berpengaruh pada pelantikan Jokowi sebagai Presiden pada 20 Oktober 2014. "Tidak masalah nantinya jika ada fraksi yang menolak (pengunduran diri Jokowi)," tegas dia.
Sejak terbitnya keputusan presiden tersebut, ujar dia, Jokowi telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah tidak bisa mundur apabila mayoritas anggota DPRD tidak sepakat dengan usulan tersebut.
Namun UU ini menurut Djohermansyah sudah tak menjadi rujukan terkait pengunduran diri Jokowi. Pada Jumat (26/9/2014), DPR telah mengesahkan UU baru yang mengatur soal Pemerintahan Daerah.
"UU yang baru itu mengatur pengunduran diri gubernur tidak ada hubungannya dengan DPRD. Sekarang (UU baru itu) masih dalam proses teken Presiden setelah disahkan DPR," kata Djohermansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.