President Director PT Sea World Indonesia Yongki E Salim, mengaku belum membaca informasi pernyataan Ahok tersebut di media.
"Saya belum sempat dengar berita dan baca berita, bahwa Pak Ahok buat statement seperti itu. Kalau mencuat di media, saya kira kuasa hukum kami bisa jelaskan," kata Yongki di Gedung SeaWorld, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2014).
Kuasa hukum Sea World mengatakan bahwa pernyataan Ahok tersebut justru berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Pun hingga kini, belum ada putusan pengadilan lain yang menyatakan hal demikian. "Sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan mana pun yang memerintahkan aset Sea World ini disita. Kalau memang ada putusan yang memerintahkan, kami minta perlihatkan, dan kami akan hormati," ujar Peter Kurniawan, kuasa hukum Sea World.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok geram dengan pemilik Sea World, Lippo Group. Ia mengaku tidak menyukai cara group tersebut berbisnis. Terlebih lagi, hingga saat ini, SeaWorld masih merespons pelayanan tiket online bagi pengunjung.
Padahal PT Pembangunan Jaya Ancol sudah menutup Sea World. "Makanya kami kirim surat saja ke pengadilan suruh sita aset. Lahan di sana punya kami. Lippo Group sudah BOT 25 tahun, masa bandel banget begitu sih? Lippo Group tuh begitu main politiknya. Saya minta Ancol bereskan masalah ini," ujar Ahok. [Baca: Ahok Geram kepada Pemilik Sea World, Lippo Group]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.