"Kami sudah bikin posko pengaduan, melalui telepon, SMS, dan datang langsung ke Polres Jakarta Barat bisa," tutur Fadil, Sabtu (4/10/2014).
Nantinya, kata Fadil, pasien yang sudah melapor akan dilayani dan diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Mereka yang pernah didiagnosa di Klinik Metropole akan dibuktikan, apakah benar penyakitnya seperti yang diinformasikan atau pemeriksaan di Klinik Metropole.
Bila nantinya pasien terbukti mengalami diagnosis yang keliru di Klinik Metropole, maka polisi juga akan menggunakannya sebagai alat bukti untuk kasus tersebut. Juga kalau pasien terbukti mendapatkan efek samping dari obat maupun hasil pemeriksaan di Klinik Metropole, maka pasien akan ditangani dan dirawat lebih lanjut.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pemilik, dokter, dan pengurus administrasi di klinik Metropole, yakni LRD (67), ERM (40), dan JP (52). Sedangkan yang masih buron yaitu dokter asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bernama Shen, Song, dan Li.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.