JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Senin (6/10/2014), sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kekerasan di SMAN 3 akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa JS dan W.
Pada sidang Kamis (2/10/2014) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut JS dan W dengan masa hukuman yang berbeda. JPU menuntut W dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja. Sedangkan J dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"W sama kayak kemarin (seperti 4 terdakwa sebelumnya), J berbeda karena ada permohonan maaf dari pihaknya," kata JPU Yulia Sari seusai sidang, Kamis (2/10/2014).
JS dan W menjalani sidang terkait meninggalnya dua siswa SMAN 3 Arfiand Caesar Al Irhami alias Aca (16) dan Padian Prawiro Dirya (16) setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.
Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.