Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ormas Anarkis dan Mau Ubah Konstitusi Harus Hilang dari NKRI

Kompas.com - 06/10/2014, 12:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan semua urusan kepada kepolisian terkait organisasi masyarakat yang bertindak ricuh. Menurut dia, tak ada pihak yang dapat mengubah konstitusi.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Ahok itu bakal naik menjadi gubernur DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan itu disebutkan, apabila kepala daerah mengundurkan diri, otomatis wakilnya akan menggantikan.

"Prinsip saya, ormas yang anarkis atau mau mengubah UUD dan Pancasila harus hilang dari republik ini. Ini NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Kalau Anda mau bikin ormas apa pun, sudah anarkis dan bertentangan dengan UUD, Pancasila, dan konstitusi, (ormas) Anda harus bubar," tekan Ahok di Balaikota, Senin (6/10/2014).

Beberapa pekan ini, aksi unjuk rasa menolak Ahok menjadi gubernur DKI datang dari beberapa pihak, antara lain Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi).

Terakhir, Jumat (3/10/2014), aksi unjuk rasa itu menjadi rusuh. Massa melemparkan batu dan kotoran hewan kepada polisi yang berjaga di DPRD dan Balaikota. Polisi pun menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa.

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku bingung karena, sepengetahuan dia, FPI tidak terdaftar sebagai ormas Dirjen Kesbangpol Kemendagri.

"Tinggal kami cari cara bagaimana membubarkannya. Orang (FPI) itu enggak pernah ada, enggak pernah ada izin, bagaimana mau bubarinnya? Ini kan lucu," kata Ahok.

Akibat serangan massa, belasan polisi terluka, tak terkecuali Kapolsek Gambir AKBP Putu Putera Sadana. Ia dilarikan ke RS Pelni Petamburan karena terkena lemparan batu.

Ahok mengapresiasi kinerja polisi yang memukul mundur, menangkap, serta menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka.

Para tersangka dikenai Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang Secara Bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan buron merupakan warga luar Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com