"Tetapi, barangnya (wisata air Sea World) serahkan dulu ke kami dong," kata Basuki, di Balaikota, Rabu (8/10/2014).
PT Seaworld Indonesia, lanjut dia, menyalahi kontrak Build-Operate-Transfer (BOT) yang telah disepakati bersama PT Pembangunan Jaya Ancol. Berdasarkan peraturan BOT itu, kontrak pengelolaan PT Sea World Indonesia atas Sea World sudah selesai pada bulan Juli lalu.
Sesuai peraturan yang berlaku, PT Sea World harus mengembalikan seluruh aset kepada PT Pembangunan Jaya Ancol jika kontrak sudah selesai selama 25 tahun. Kemudian, PT Sea World Indonesia melakukan negosiasi kembali dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, apakah mau memperpanjang kontrak atau tidak.
"Namanya BOT itu, (aset) diserahkan dulu baru disambung lagi (kontraknya). Akhirnya kami bawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan BANI memutuskan bahwa kamilah yang benar, tetapi mereka ngotot," kata Basuki.
Kegeraman Basuki semakin bertambah ketika ada kabar yang menyebutkan bahwa PT Sea World Indonesia menurunkan royalti penjualan tiket Sea World kepada Ancol, yakni dari lima persen menjadi tiga persen. Sebab, lahan yang digunakan untuk pembangunan Sea World merupakan lahan kepemilikan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Menurut dia, seharusnya royalti yang diberikan PT Sea World Indonesia kepada PT Pembangunan Jaya Ancol terus meningkat hingga 10 persen. "Perjanjian lama itu juga lemah. Makanya direksi Ancol ngotot, Anda (Sea World) harus serahkan (aset) atau tidak. Kalau tidak, ya kami bawa ke pengadilan. Saya serahkan business to business saja," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Sebagai informasi, perjanjian antara PT Sea World Indonesia dan PT Pembangunan Jaya Ancol dimulai pada Juni 1992 hingga 2014. Namun, pada Juni lalu, PT Sea World Indonesia masih menganggap perjanjian diperpanjang hingga 2034.
Sementara dari pihak PT Pembangunan Jaya Ancol merasa harus ada kontrak baru setelah perjanjian selesai. PT Pembangunan Jaya Ancol pun menginginkan PT Sea World Indonesia untuk menyerahkan data aset dan keuangan untuk appraisal ulang oleh pihak berwenang.
Pada Sabtu (27/9/2014) lalu, Ancol resmi memagari wisata akuarium raksasa itu hingga waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, PT Pembangunan Jaya Ancol masih mengizinkan PT Sea World Indonesia untuk masuk dan memberi makan biota laut yang dipelihara di dalam sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.