Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Berarti Saya Bisa Jadi Gubernur Dua Periode Lagi, He-he-he...

Kompas.com - 08/10/2014, 16:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai jika DPRD tak kunjung menggelar sidang paripurna untuk pelantikan dirinya menjadi gubernur DKI Jakarta. Berarti, kata Basuki, dia tidak perlu memusingkan keputusan usulan calon wagub DKI oleh dua parpol pengusung, PDI-P dan Gerindra.

Apabila keputusan presiden (keppres) SBY tentang pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta telah terbit, otomatis Basuki menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur DKI Jakarta.

"Bagus dong, kalau saya jadi plt gubernur terus kan berarti enggak perlu ada wakil gubernur dong? Terus saya boleh jadi gubernur DKI dua periode lagi," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota, Rabu (8/10/2014).

Basuki menjelaskan, seorang gubernur hanya dapat menjabat selama dua periode atau 10 tahun. Jika Basuki hingga tahun 2017 ini hanya berstatus sebagai plt gubernur, ia dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) dua kali lagi. Ia pun optimistis dapat memimpin Ibu Kota hingga dua periode mendatang.

"Kalau tiga tahun ini saya jadi plt gubernur terus, berarti saya enggak dihitung jadi gubernur dong. Berarti 10 tahun lagi, saya pasti bisa jadi gubernur dan kepilih lagi, pede dong saya," kata Basuki.

Menjadi plt gubernur pun tidak memiliki perbedaan tugas dan tanggung jawab dengan gubernur. Menurut Basuki, plt gubernur juga bisa mengambil kebijakan strategis, seperti melakukan reformasi birokrasi, menandatangani anggaran, serta membuat surat keputusan, instruksi, serta peraturan gubernur (pergub). Satu hal yang berbeda hanyalah jumlah gajinya.

"Fungsi (plt) sama persis kayak gubernur. Gaji doang yang beda selisihnya paling Rp 1 jutaan. He-he-he," kata Basuki.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan bahwa pelantikan Basuki menjadi gubernur DKI masih lama untuk dibahas. Setelah mengurus pengunduran diri Jokowi ke Presiden melalui Mendagri, DPRD perlu menyelesaikan semua kelengkapan, seperti pembentukan komisi. Setelah itu ialah pembahasan penyelenggaraan sidang paripurna pelantikan Basuki menjadi gubernur DKI.

Status Basuki menjadi plt gubernur DKI itu berlaku hingga Presiden atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantiknya sebagai gubernur DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com