"Melalui manajemen vila, Patrick mengatakan, vila itu miliknya," ujar Jeremy Thomas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014). Jeremy kemudian menjelaskan asal mula perkaranya.
Jeremy telah membeli vila di Ubud, Bali, yang tadinya dimiliki oleh Patrick. Pembelian tersebut disertai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh keduanya di Jakarta.
Suatu ketika, Patrick masih mengaku bahwa vila tersebut miliknya. Jeremy menganggap hal itu adalah tindak penyerobotan. Berkaitan dengan hal ini, Jeremy juga sudah melapor ke Polres Gianyar, Bali.
Jeremy mengaku telah memercayakan masalah ini kepada aparat kepolisian di Bali. Namun, Jeremy enggan menceritakan lebih lanjut maksud kedatangannya ke Polda Metro Jaya.
Ketika keluar dari ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK), Jeremy tidak memperlihatkan surat tanda bukti lapor yang menunjukkan bahwa ia telah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Jeremy malah menunjukkan surat tanda bukti lapor ketika dia membuat laporan pertama di Polres Gianyar.
"Kalau soal di dalam (ruang SPK), saya belum bisa banyak bicara," ujar Jeremy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.