"Saya menyerahkan diri," ujar Novel Bamu'min di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014). Novel juga mengatakan secara singkat alasannya baru menyerahkan diri kemarin sore. Novel mengaku sedang sakit. Novel baru saja mengalami patah di bagian kaki.
Selain itu, Novel mengaku selama ini dia hanya berada di rumah untuk memulihkan diri. Pantauan Kompas.com, Novel keluar dari ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan jubah dan sorban berwarna putih.
Sambil didampingi polisi, Novel masuk ke sel tahanan. Novel berjalan agak pincang diduga karena patah tulang yang diceritakannya.
Novel menyerahkan diri Rabu (8/10/2014) sore. Mulai dari Kamis siang ini Novel resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanannya dilakukan setelah Habib Novel menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam. "Ya surat penahanan terhadap Habib Novel sudah ditandatangani Dirkrimum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Novel terancam hukuman 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.