Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: FPI Pakai Strategi Perang Lama

Kompas.com - 10/10/2014, 13:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai dengan unjuk rasa yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang menolaknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, ia mengaku tidak akan menambah jumlah personel keamanan dari kepolisian.

"Ah, ngapain, enggak usah. Mereka ini kan pakai strategi perang lama. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa, di Balaikota, Jumat (10/10/2014).

Strategi perang lama yang dimaksud Basuki adalah melempar batu dan benda lainnya sehingga aksi berujung rusuh. Namun, pengamanan yang ada kini sudah cukup memberikan rasa aman pada dirinya. Saat ini, Basuki memiliki sekitar 10 pengawal pribadi yang melekat pada dirinya.

Setelah aksi unjuk rasa FPI yang berujung kerusuhan pada Jumat (3/10/2014) lalu, ratusan polisi selalu bersiaga dengan persenjataan lengkap di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Selain itu, Basuki juga telah mempercayai kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono yang menindak tegas massa yang bertindak anarkis.

"Kami serahkan saja ke Kapolda dan kami minta Polda mencari tahu aktor intelektualnya, siapa yang mendanai. Saya juga sudah berkirim surat ke Kapolda. Orang mau demo sah-sah saja, namanya demokrasi, asal jangan anarkis," kata Basuki.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan koordinator aksi Novel Bamukmin sebagai tersangka ‎dan terancam hukuman kurungan penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan. Bahkan, Unggung juga memberi rekomendasi ke Kemendagri untuk membubarkan FPI karena sering melakukan tindak kekerasan dalam kegiatannya.

Namun, rekomendasi itu dianggap salah alamat. Sebab, pembubaran FPI hanya dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada tiga jenis sanksi bagi ormas pelanggar ketertiban umum berdasar peraturan itu, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com