"Ah, ngapain, enggak usah. Mereka ini kan pakai strategi perang lama. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa, di Balaikota, Jumat (10/10/2014).
Strategi perang lama yang dimaksud Basuki adalah melempar batu dan benda lainnya sehingga aksi berujung rusuh. Namun, pengamanan yang ada kini sudah cukup memberikan rasa aman pada dirinya. Saat ini, Basuki memiliki sekitar 10 pengawal pribadi yang melekat pada dirinya.
Setelah aksi unjuk rasa FPI yang berujung kerusuhan pada Jumat (3/10/2014) lalu, ratusan polisi selalu bersiaga dengan persenjataan lengkap di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Selain itu, Basuki juga telah mempercayai kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono yang menindak tegas massa yang bertindak anarkis.
"Kami serahkan saja ke Kapolda dan kami minta Polda mencari tahu aktor intelektualnya, siapa yang mendanai. Saya juga sudah berkirim surat ke Kapolda. Orang mau demo sah-sah saja, namanya demokrasi, asal jangan anarkis," kata Basuki.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan koordinator aksi Novel Bamukmin sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan. Bahkan, Unggung juga memberi rekomendasi ke Kemendagri untuk membubarkan FPI karena sering melakukan tindak kekerasan dalam kegiatannya.
Namun, rekomendasi itu dianggap salah alamat. Sebab, pembubaran FPI hanya dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada tiga jenis sanksi bagi ormas pelanggar ketertiban umum berdasar peraturan itu, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.