Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Penahanannya Tak Sesuai Prosedur, Udar Gugat Presiden dan Jaksa Agung

Kompas.com - 13/10/2014, 13:28 WIB
Christina Andhika Setyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana praperadilan kasus mark-up bus transjakarta Udar Pristono digelar hari ini, Senin (13/10/2014). Praperadilan ini diajukan oleh kubu Udar karena menganggap penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9/2014) lalu tak sesuai dengan prosedur.

"Penahanan ini tidak sesuai prosedur karena kami merasa predicate crime (bukti awal) tidak sesuai," kata Eggi Sudjana seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menganggap Udar adalah korban semena-mena (perbuatan melawan hukum oleh kekuasaan).

Dalam tuntutannya, Udar sebagai pemohon menggugat Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai termohon.

Menurut Eggi, penahanan Udar ini tak memenuhi tiga syarat, yaitu tidak terpenuhinya uraian tindak pidana korupsi, tidak terpenuhi syarat obyektif yang menyangkakan Udar melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tak terpenuhinya syarat subyektif karena Udar diklaim tak pernah berencana melarikan diri, merusak barang bukti, dan tidak melakukan korupsi.

"Berdasar bukti ini, kami meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya," kata Udar.

Dalam surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada hakim Nur Aslam, Eggi meminta pengadilan untuk membatalkan penahanan tanpa syarat dan menyatakan Udar sebagai orang yang baik dan benar.

"Kami juga minta Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu untuk mempertanggungjawabkannya karena klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," katanya.

Udar ditetapkan sebagai tersangka korupsi bus transjakarta berkarat pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

Lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan armada bus transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com