B selaku ibunda L (3,5) ditemani kuasa hukumnya Fernando Simanungkalit mendatangi Mabes Polri mengadukan penyidik di lingkungan Polres Jakarta Utara yang mereka anggap lamban menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya.
"Kami datang ke sini untuk melakukan pelaporan atau aduan terkait kasus klien kami, dimana sebelumnya ia melaporkan perkaranya di Polres Jakarta Utara terkait dugaan adanya tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual pada anak di bawah umur," ungkap Fernando di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2014).
Keluarga korban dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut merasa penanganan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara tidak profesionalitas dan proposional. Mereka menilai, kasus sudah lama bergulir tapi hingga kini berkasnya belum masuk ke kejaksaan.
"Setelah datang ke Polres, ternyata tidak ada perkembangan signifikan terhadap kasus yang dilaporkan," ujar Fernando.
Sebelumnya seorang ibu berinisial B melapor ke Polres Jakarta Utara melaporkan dugaan pelecahan seksual yang menimpa buah hatinya L di sebuah play group di wilayah Jakarta Utara.
Sejak laporan dibuat pada Mei 2014 kasus tersebut belum juga masuk persidangan. Akhirnya keluarga mendatangi Sentra Pelayanan Pengaduan Propam Polri. Aduannya tersebut diterima pihak Mabes Polri dengan nomor laporan STPL/192/X/2014/ Yanduan tertanggal 16 Oktober 2014 yang ditandatangani Kompol Erman.