Salah satunya ialah ancaman dari Wakil Ketua DPRD DKI yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Taufik, yakni tidak menyelenggarakan sidang paripurna DPRD untuk pelantikan Basuki menjadi gubernur DKI Jakarta.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"Ahok (Basuki) itu belum tentu jadi gubernur karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta dan UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," kata Taufik, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2014).
Sebab, lanjut dia, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah.
Apabila merujuk peraturan itu, pada Pasal 174 disebutkan, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti kepala daerah, kata dia, dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.
Penggunaan peraturan itu, kata Taufik, karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah lahir Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Artinya, Ahok sudah tidak punya posisi apa pun di Jakarta. Dia tidak berhak atas jabatan apa pun. Ahok sudah bukan siapa-siapa lagi," kata mantan tim sukses Jokowi-Basuki pada Pilkada DKI 2012 itu dengan suara meninggi.
Ketua DPD Gerindra DKI itu pun mendesak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait skema pengangkatan gubernur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Mestinya, lanjut dia, Mendagri dapat mematuhi aturan untuk dapat merealisasikan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 174 ayat (2) dan (4). Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang berada di Gedung Kebon Sirih (DPRD) itu pun akan melaksanakan rapat khusus pada Selasa (21/10/2014) ini untuk membahas mekanisme pemilihan gubernur DKI.
"Di dua pasal itu jelas tertulis, DPRD berhak menentukan siapa gubernurnya bila kepala daerah berhenti atau diberhentikan berdasar putusan pengadilan," klaim Taufik.
Kemendagri bantah
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji membantah semua anggapan Taufik. Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu tidak bisa langsung dijadikan landasan hukum untuk membahas tapuk kepemimpinan Ibu Kota. Sebab, harus ada regulasi operasional berbentuk peraturan pemerintah (PP). PP itu merujuk ke UU dan Perppu belum menjadi sebuah UU.
"Perppu ini harus dibahas dan disetujui dulu oleh DPR. Tidak bisa Perppu terbit langsung dapat aktif dan direalisasikan," kata Dodi.