Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batu Sandungan Gerindra untuk Ahok...

Kompas.com - 21/10/2014, 10:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditinggal Joko Widodo yang menjadi Presiden RI, tampaknya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal berjuang sendiri menghadapi adanya pertentangan dari pihak legislatif atau DPRD.

Salah satunya ialah ancaman dari Wakil Ketua DPRD DKI yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Taufik, yakni tidak menyelenggarakan sidang paripurna DPRD untuk pelantikan Basuki menjadi gubernur DKI Jakarta.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

"Ahok (Basuki) itu belum tentu jadi gubernur karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta dan UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," kata Taufik, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2014).

Sebab, lanjut dia, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah.

Apabila merujuk peraturan itu, pada Pasal 174 disebutkan, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti kepala daerah, kata dia, dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.

Penggunaan peraturan itu, kata Taufik, karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah lahir Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Artinya, Ahok sudah tidak punya posisi apa pun di Jakarta. Dia tidak berhak atas jabatan apa pun. Ahok sudah bukan siapa-siapa lagi," kata mantan tim sukses Jokowi-Basuki pada Pilkada DKI 2012 itu dengan suara meninggi.

Ketua DPD Gerindra DKI itu pun mendesak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait skema pengangkatan gubernur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Mestinya, lanjut dia, Mendagri dapat mematuhi aturan untuk dapat merealisasikan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 174 ayat (2) dan (4). Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang berada di Gedung Kebon Sirih (DPRD) itu pun akan melaksanakan rapat khusus pada Selasa (21/10/2014) ini untuk membahas mekanisme pemilihan gubernur DKI.

"Di dua pasal itu jelas tertulis, DPRD berhak menentukan siapa gubernurnya bila kepala daerah berhenti atau diberhentikan berdasar putusan pengadilan," klaim Taufik.

Kemendagri bantah

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji membantah semua anggapan Taufik. Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu tidak bisa langsung dijadikan landasan hukum untuk membahas tapuk kepemimpinan Ibu Kota. Sebab, harus ada regulasi operasional berbentuk peraturan pemerintah (PP). PP itu merujuk ke UU dan Perppu belum menjadi sebuah UU.

"Perppu ini harus dibahas dan disetujui dulu oleh DPR. Tidak bisa Perppu terbit langsung dapat aktif dan direalisasikan," kata Dodi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com