Oleh karena itu, Ahok, sapaan Basuki, akan memecat Manggas dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PU DKI, pekan ini. [Baca: Ahok Isyaratkan Pecat Kepala Dinas PU]
"Pokoknya begini sajalah, kita ini kan sama-sama mau kerja yang benar. Dia (Manggas) jangan hanya mau terima komisi, tetapi enggak mau tanda tangan (dokumen proyek JEDI)," kata Basuki, di Balaikota, Senin (27/10/2014).
Sebelumnya, Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap ketiga, Cideng-Thamrin, kepada pihak ketiga. Ia justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Kemenkeu telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh PA, tetapi oleh pejabat KPA.
"Dia mau terima honor, tapi giliran tanda tangan menyuruh pejabat lain, ini kan lucu. Tadi pas saya rapat bilang, enggak ada toleransi lagi tindakan kayak begitu," kata Basuki kesal.
Adapun proyek JEDI Tahap III ini yakni pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter persegi.
JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.