Kemenko Perekonomian menyebut, proyek di lokasi peletakan batu pertama kemarin adalah bagian dari program giant sea wall. [Baca: Wali Kota Jakarta Utara Nilai Proyek "Giant Sea Wall" Belum Jelas Konsepnya]
"Itu kebetulan menyambung. Tetapi programnya, punya NCICD (National Capital Integrated Coastal Development), bukan program rumah pompa," kata Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Purba Robert Sianipar, saat dihubungi, Senin (27/10/2014).
Menurut dia, proyek tanggul yang jadi bagian dari giant sea wall itu, memang berada di lokasi tersebut, dan menjadi kewajiban Pemerintah Pusat sebagai pihak yang pertama kali membangunnya. [Baca: Ahok: Yaaah, Pusat Memang Begitu...]
Pemprov DKI baru akan mulai masuk pada 2015 mendatang. Dipilihnya lokasi itu, lanjutnya, karena sudah mengantongi izin amdal. Sementara lokasi berikutnya, lanjut Purba, amdalnya tengah diurus oleh Pemprov DKI Jakarta. "Pemerintah Provinsi katanya akan mengerjakan untuk amdal 32 kilometer tanggul itu," ujar dia.
Saat ini, sepanjang 75 meter tanggul telah dibangun dari total 32 kilometer yang akan dikerjakan. Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI bertugas membangun 8 kilometer tanggul. Sisanya 24 kilometer menjadi kewajiban pengembang yang memiliki usaha di pesisir utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.