Arsyad beralasan, dia tidak menjalankan hukuman tersebut karena pagi tadi harus menjalani wajib lapor ke Mabes Polri.
"Iya kan pagi harus ke sini (Mabes Polri). Jadi, tadi masih belum bersihkan mushala," ujar Arsyad, seusai menjalani wajib lapor perdana, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Arsyad mengaku ikhlas menjalani hukuman sosial tersebut. Dia berharap, dengan menjalankan hukuman sosial, hal itu dapat menambah pahala dan menghapus kesalahan yang telah dia perbuat.
"Mulai besok paling saya akan bersihkan mushala. Terserah masyarakat mau berapa lama saya bersihin mushala, saya siap," ucap Arsyad. [Baca: Ancaman Hukuman 12 Tahun, Penghina Jokowi Sempat Berpikir Mati]
Arsyad mendapat hukuman dari warga RT 09/RW 01 Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, untuk mengepel lantai Mushala Darussalam yang berada di kawasan itu.
"Hukuman sosial untuk MA, mengepel mushala setiap pagi. Itu dari warga," kata Fachrul Rohman, tokoh masyarakat selaku pihak keluarga, dalam jumpa pers di kediaman Arsyad, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Fachrul mengatakan, hukuman itu harus dilakukan setiap pagi selama sepekan penuh. Hukuman itu diberikan guna memberi pelajaran kepada Arsyad atas perilakunya.
Selain itu, MA diharapkan rajin dan sering mendatangi mushala agar lebih mendekatkan diri kepada Sang Khalik dan insaf dari sikap iseng mengunggah gambar tak senonoh yang menjebloskannya ke jeruji penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.