Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Bersihkan Mushala, Penghina Jokowi Berharap Dosanya Terhapus

Kompas.com - 04/11/2014, 13:31 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Arsyad (24), penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook, ternyata belum menjalani hukuman sosial yang diberikan warga untuk membersihkan mushala.

Arsyad beralasan, dia tidak menjalankan hukuman tersebut karena pagi tadi harus menjalani wajib lapor ke Mabes Polri.

"Iya kan pagi harus ke sini (Mabes Polri). Jadi, tadi masih belum bersihkan mushala," ujar Arsyad, seusai menjalani wajib lapor perdana, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Arsyad mengaku ikhlas menjalani hukuman sosial tersebut. Dia berharap, dengan menjalankan hukuman sosial, hal itu dapat menambah pahala dan menghapus kesalahan yang telah dia perbuat.

"Mulai besok paling saya akan bersihkan mushala. Terserah masyarakat mau berapa lama saya bersihin mushala, saya siap," ucap Arsyad. [Baca: Ancaman Hukuman 12 Tahun, Penghina Jokowi Sempat Berpikir Mati]

Arsyad mendapat hukuman dari warga RT 09/RW 01 Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, untuk mengepel lantai Mushala Darussalam yang berada di kawasan itu. 

"Hukuman sosial untuk MA, mengepel mushala setiap pagi. Itu dari warga," kata Fachrul Rohman, tokoh masyarakat selaku pihak keluarga, dalam jumpa pers di kediaman Arsyad, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014). 

Fachrul mengatakan, hukuman itu harus dilakukan setiap pagi selama sepekan penuh. Hukuman itu diberikan guna memberi pelajaran kepada Arsyad atas perilakunya.

Selain itu, MA diharapkan rajin dan sering mendatangi mushala agar lebih mendekatkan diri kepada Sang Khalik dan insaf dari sikap iseng mengunggah gambar tak senonoh yang menjebloskannya ke jeruji penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com