Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa DW. "Iya hari ini sidang agenda pembacaan tuntutan. Saya sih terserah jaksa. Saya sudah diwakilkan jaksa, sekarang biarkan jaksa yang menentukan," kata ibu Aca, Diana kepada Kompas.com, Selasa siang.
Ia sendiri tak mau membahas banyak mengenai tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Ia menyerahkan proses hukum seluruhnya ke pengadilan. Ia pun mengaku akan menghadiri sidang tuntutan yang dikabarkan akan dimulai pukul 15.00. [Baca: Cerita Terdakwa SMA 3 Tawarkan Coca Cola ke Korban Terungkap di Sidang]
Sebagai orangtua korban, ia akan mengikuti terus perkembangan kasus yang mengungkap kematian anaknya itu. "Insya Allah saya usahakan selalu datang," ucap dia.
DW didakwa melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan seta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 1 dan 3 mengenai penganiayaan terhadap anak.
Untuk diketahui, Aca meninggal setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Perahu, Juni lalu. Berdasarkan visum, ditemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh Aca. Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dengan tiga alumni SMAN 3 di antaranya. Enam orang telah menyelesaikan masa persidangan dengan vonis bebas bersyarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.