Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan, para buruh meminta pergantian beberapa hal (item), antara lain kopi, mi instan, dan tabloid. Ketiga haltersebut sebenarnya telah masuk dalam 60 hal dalamKHL yang dihitung. Namun, para buruh menginginkan adanya perubahan nama agar nilainya menjadi lebih besar.
"Misalnya untuk pemenuhan karbohidrat, item yang digunakan terigu. Namun, buruh meminta itu diganti dengan mi instan. Itu pasti lebih besar nilainya. Kalau lebih kecil, tidak mungkin buruh minta untuk diubah. Buruh itu pintar hitung-hitungannya," kata Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Sementara itu, permintaan menonton film di bioskop, menurut Priyono, dimasukkan dalam daftar item rekreasi.
"Jadi, tidak akan ada item khusus untuk menonton di bioskop. Untuk menonton di bioskop sudah masuk ke item rekreasi," ujarnya.
Menurut Priyono, pemerintah tidak mempermasalahkan perubahan nama item yang dihitung tersebut. Namun, hal ini membuat buruh dan pengusaha belum bisa memperoleh titik temu.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta rencananya baru akan kembali menggelar rapat pembahasan besaran KHL pada Kamis (6/11/2014). Besaran KHL nantinya akan menentukan jumlah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.