Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Proyek Jembatan TIM Didesak Beri Santunan 48 Kali UMP DKI

Kompas.com - 05/11/2014, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontraktor pelaksana proyek jembatan penghubung gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta di Kompleks Taman Ismail Marzuki didesak segera memberikan santunan ke ahli waris atau keluarga korban.

PT Sartonia Agung yang mengerjakan jembatan itu didesak segera memberikan santunan 48 kali gaji ke pihak ahli waris atau keluarga korban sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI.

"Seharusnya sudah menjadi syarat utama kontraktor proyek untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) DKI," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (5/11).

Priyono menyayangkan sikap dari PT Sartonia Agung, yang belakangan diketahui belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS. "Itu sudah menjadi tanggungjawab dari kontraktor pelaksana mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS," katanya.

Ia juga mendesak PT Sartonia Agung agar memberikan santunan kepada keluarga atau para ahli waris korban sebagaimana mestinya. Sebab, bila hal tersebut tidak terpenuhi, ahli waris dari korban bisa menuntut kepada kontraktor pelaksana proyek jembatan penghubung itu.

"Jika ahli waris melaporkan pelaksana proyek karena tidak membayar sesuai ketentuan dan kewajiban, maka hal ini bisa disidangkan," tegasnya.

Menurut Priyono, pihaknya dalam waktu dekat juga berencana akan memanggil Kepala Badan Perpustakan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI, Agus Suradika terkait penggunaan tenaga kerja yang tidak dilindungi BPJS.

"Kami ingin menanyakan ke BPAD DKI, mengapa pekerja dalam proyek itu belum didaftarkan pelaksana proyek ke BPJS," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Salemba, Muhammad Akip mengatakan, berdasarkan data pihaknya, PT Sartoni Agung hanya mendaftarkan 10 orang karyawan kantornya yang bertugas di bagian administrasi ke program BPJS. Sedangkan para pekerja proyek jembatan penghubung TIM tak ada yang terdaftar.

"Perusahaan kontraktor pelaksana proyek harus menanggung sendiri semua biaya santunan kepada para tenaga kerja yang menjadi korban," ucapnya.

Akip membeberkan, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada tenaga kerja meninggal dunia dalam sebuah kasus kecelakaan, maka pihak ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji. Jika dihitung dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang sebesar Rp 2,45 juta, para ahli waris berhak menerima santunan Rp 120 juta.

"Bagi tenaga kerja yang cacat berhak terima santunan lebih besar yakni 56 kali gaji atau sebesar Rp 134,4 juta," tuturnya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan kontraktor tidak memenuhi kewajiban kepada para tenaga kerja, ancaman hukumannya bisa berupa sanksi pidana maksimal penjara delapan tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan seperti UU No. 14 Tahun 1993 tentang Jamsostek, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com