Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Anggap Kemendagri Tak Konsisten soal Wakil Ahok

Kompas.com - 06/11/2014, 08:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menilai, Kementerian Dalam Negeri terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan surat pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi gubernur definitif.

Surat tersebut, kata dia, dikeluarkan di tengah kesimpangsiuran peraturan, terutama mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. (Baca: Dilantik 18 November, Ini Surat Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur)

"Menurut saya, SK Kemendagri terlalu tergesa-gesa karena dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Perppu yang dikeluarkan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ini masih simpang siur," kata Ghoni, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Ghoni menilai, Kemendagri tak konsisten dalam menerapkan peraturan. Di satu sisi menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang secara otomatis mengangkat Ahok sebagai gubernur DKI definitif, tetapi di sisi lain menggunakan Perppu yang memberikan Ahok kewenangan untuk memilih sendiri wakilnya tanpa melalui partai politik.

"Apakah menggunakan Perppu berarti Ahok yang memilih? Kalau UU 32 itu harus parpol pengusung. Kalau memang Kemendagri menggunakan Perppu, kenapa masih menyinggung UU (Nomor) 32?" ujar dia.

Sebelumnya, Ahok menyatakan dua partai politik pengusung Joko Widodo-Basuki pada Pilkada DKI 2012, yakni PDI-Perjuangan dan Gerindra, sudah hilang haknya untuk mengajukan calon wagub DKI. (Baca: Ahok: Dua Partai Pengusung Sudah Hilang Haknya Ajukan Wagub)

Hilangnya hak tersebut disebabkan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu pasalnya menyebutkan seorang kepala daerah boleh memilih wakilnya sendiri.

Adapun PDI-P berpandangan, seharusnya proses penunjukan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru mengacu pada UU No 32 Tahun 2004. Ketentuan dalam UU itu mengatur bahwa jika kepala daerah definitif mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh wakilnya.

Kemudian, partai politik akan mengajukan kembali nama calon wakil yang baru untuk dipilih oleh DPRD. (Baca: PDI-P: Seharusnya Wakil Ahok dari Partai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com